Transparansi Keuangan

Laporan Keuangan BUMDes Siraya

Ringkasan kinerja keuangan BUMDes yang dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas kepada warga.

Total Pendapatan
Realisasi pendapatan usaha
Laba Bersih
Periode berjalan
Total Aset
Posisi keuangan
Warga Dilayani
Masyarakat terdampak
Unit Usaha
Aktif beroperasi
Saldo Awal
Dari jurnal ber-keterangan "Saldo Awal"

Pendapatan vs Beban (Tahunan)

Data 2021–2025

Komposisi Pendapatan

Memuat data...

Tren Laba Bersih Bulanan

Januari – Desember
Transparansi

Catatan atas Laporan Keuangan

Penjelasan dan kebijakan akuntansi yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan BUMDes Siraya.

Referensi Hukum

Landasan & Dasar Hukum

Regulasi dan pedoman yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaporan keuangan BUMDes Siraya.

Pedoman Hukum

Laporan keuangan ini disusun berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa, yang mengadaptasi prinsip SAK EMKM untuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya (PDF)
Dasar Hukum BUMDes
  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  3. Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan & Pengembangan BUMDes
  4. Peraturan Desa setempat tentang Pendirian & Pengelolaan BUMDes
Desa Teromu, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
(0471) 123-456 admin@siraya.com